Mungkin Anda sudah tahu bahwa ada banyak perusahaan yang ada di Indonesia, namun tidak paham bentuk dan perolehan modalnya. Dari sekian banyak bentuk ada perusahaan yang modalnya dari penjualan saham bernama PT atau Perseroan Terbatas.
Anda pasti sudah tidak asing lagi saat mendengar kata PT atau Perseroan Terbatas, hanya saja belum mengenalnya secara lengkap. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mengenal tentang perusahaan berbentuk PT mulai dari jenis, ciri, dan lainnya.
Tentang PT sebagai Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham
Apa itu perusahaan bentuk PT? PT (Perseroan Terbatas) merupakan suatu badan usaha yang sudah mendapat pengakuan oleh negara. Bahkan bentuk perusahaan satu ini mendapat pengakuan melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang berisi tentang PT (Perseroan Terbatas)
Mungkin tidak banyak orang yang paham tentang bentuk-bentuk dari perusahaan yang sudah berdiri di berbagai daerah. Selain itu, tidak jarang banyak orang yang menganggap bahwa semua perusahaan memiliki bentuk yang sama.
Padahal setiap perusahaan memiliki bentuknya masing-masing, salah satunya PT (Perseroan Terbatas) yang sudah tersebar luas. Bahkan dalam Undang-undang sudah tertulis penjelasan bahwa PT sebagai perusahaan yang modalnya dari penjualan saham.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengartikan PT sebagai suatu persekutuan untuk melakukan aktivitas usaha. Dan badan usaha ini memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham secara keseluruhan.
Bagaimana Ciri-Ciri Perseroan Terbatas?
Bukan hal asing lagi jika akan lebih mudah bagi Anda menemukan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terutama di kota-kota besar. Namun, apa saja ciri perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas tersebut?.
1. Melakukan Kegiatan Usaha
Ciri yang pertama dari PT (Perseroan Terbatas) adalah untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang memiliki anggaran dasar. Anggaran dasar memuat tentang maksud, tujuan, hingga kegiatan usaha jenis apa yang akan perusahaan lakukan.
2. Modal Dasar Berupa Saham
Perseroan Terbatas juga memiliki ciri sebagai perusahaan yang modalnya dari penjualan saham sehingga lebih cepat berkembang dan maju. Dan perusahaan berbentuk PT ini biasanya mendapatkan modal dari saham dengan dividen terbesar dan obligasi para investor.
3. Memiliki Badan Hukum
Selain itu, perusahaan berbentuk Prseroan Terbatas ini juga memiliki badan hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Dengan begitu, tanggung jawan dan kekayaan perusahaan dengan pemilik badan usaha harus dipisahkan.
4. Bertujuan untuk Mencari Profit
Apa tujuan dari pendirian Perseroan Terbatas? Tujuan dari perusahaan berbentuk PT ini juga termasuk ke dalam ciri-ciri yang bisa Anda ketahui. Pasalnya. Tujuan dari perusahaan Perseroan Terbatas atau PT ini adalah untuk mencari imbal hasil.
5. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara
Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa PT sudah mendapatkan pengakuan negara melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun begitu, perusahaan satu ini tidak lantas mendapatkan fasilitas dari negara. contohnya adalah seperti bukalapak untuk mengetahuinya bisa melihat grafik saham bukalapak.
6. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta
Ciri lain dari perusahaan yang modalnya dari penjualan saham bernama PT (Perseroan Terbatas) karyawannya berstatus pegawai swasta. Dengan begitu, perusahaan dapat mengatur sendiri perihal hak yang bisa pegawai peroleh.
7. Direksi sebagai Pemimpin
Perlu Anda ketahui, pemimpin sebuah perusahaan Perseroan Terbatas atau PT adalah seorang direksi yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Seorang direksi memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam membuat perusahaan bisa mencapai tujuan.
8. Pemilik Saham Berhak Mendapat Dividen
Bagaimana hak kepemilikan perusahaan bermodalkan saham? Perusahaan berbentuk PT berdiri atas saham yang investor tanamkan. Dan setiap pemilik saham berhak mendapat imbal hasil atau dividen sesuai dengan saham atau modal yang investor tanamkan.
Darimana Modal Perseroan Terbatas Berasal?
Modal merupakan hal yang utama dan penting saat berencana mendirikan usaha sehingga mampu berkembang dan maju. Termasuk perusahaan Perseroan Terbatas juga memiliki modal saat mendirikannya dalam bentuk saham.
Pasalnya, PT termasuk perusahaan yang modalnya dari penjualan saham sehingga membutuhkan banyak investor untuk menanamkan saham. Dan modal untuk badan usaha Perseroan Terbatas terbagi menjadi tiga macam, yaitu modal dasar, penempatan, serta setor.
Modal dasar menjadi penentu jumlah atau total dari keseluruhan saham yang akan perusahaan terbitkan. Lalu terdapat juga modal penempatan minimal 25% dari modal dasar dan harus setor modal penempatan tersebut secara penuh saat pendirian
Modal Perseroan Terbatas mungkin terlihat mudah karena berupa saham, namun ada berbagai peraturan yang harus perusahaan patuhi. Baik perusahaan hingga pemilik saham memiliki hak serta kewajiban masing-masing yang sdah tertulis secara adil.
Apa Saja Jenis dari Perseroan Terbatas?
Tidak hanya mengenal pengertian ataupun ciri dari perusahaan yang memiliki modal berupa saham saja. Namun, ada baiknya Anda juga mengetahui jenis dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas ini.
· Perseroan Terbatas Terbuka
Anda pastinya sudah tahu jika Perseroan Terbatas termasuk sebagai perusahaan yang modalnya dari penjualan saham. Namun, tahukah Anda apa saja jenis dari Perseroan Terbatas atau PT? Pasalnya, PT terbagi menjadi empat jenis.
Jenis yang pertama adalah Perseroan Terbatas Terbuka yang saham perusahaan biasanya bisa di jualbelikan pada masyarakat umum. Oleh karena itu, nama perusahaan bentuk Perseroan Terbatas terbuka ini biasanya ada imbuhan “Tbk” pada bagian belakang.
· Perseroan Terbatas Tertutup
Tidak hanya tersedia dalam satu jenis saja, perusahaan bentuk PT ini hadir dalam berbagai jenis yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Selain Perseroan Terbatas Terbuka, juga ada jenis Perseroan Terbatas tertutup atau kebalikan dari jenis terbuka.
Ada tidak akan menemukan saham dari perusahaan bentuk tertutup iini di pasar modal atau bursa efek. Pasalnya, Perseroan Terbatas Tertutup hanya melakukan jual beli saham dengan orang terdekat seperti keluarga, kerabat, atau teman.
· Perseroan Terbatas Kosong
Perusahaan yang modalnya dari penjualan sahan seperti PT ternyata juga memiliki jenis Perseroan Terbatas kosong. Pasti Anda penasaran dengan jenis satu ini bukan? Lantas, bentuk Perseroan Terbatas Kosong seperti apa?
Sebenarnya Perseroan Terbatas kosong ini sudah memiliki izin mendirikan badan usaha dan syarat lainnya. Akan tetapi, perusahaan jenis satu ini belum memiliki aktivitas atau aktivitasnya berhenti karena suatu alasan.
· Perseroan Terbatas UMK (Perseorangan)
Dan jenis Perseroan Terbatas yang terakhir adalah Perseroan Terbatas perorangan atau UMK yang mulai muncul sejak beberapa tahun yang lalu. Atau lebih tepatnya, perusahaan ini muncul setelah UU No. 11 Tahun 2020 yang membahas tentang Cipta Kerja sah.
Berbeda dengan jenis lainnya, setiap orang bisa mendirikan perusahaan jenis UMK ini sendiri tanpa harus mencari pemimpin atau komisaris. Akan tetapi, perusahaan yang Anda daftarkan harus sesuai syarat dan ketentuan perizinan sebagai Perseroan Terbatas UMK.
Demikian sekilas ulasan dari articlevoid tentang PT (Perseroan Terbatas) sebagai perusahaan yang modalnya dari penjualan saham. Dengan mengenal tentang bentuk perusahaan ini, maka akan lebih mudah untuk Anda mengenal atau membedakan bentuk perusahaan.