Cara Membuat E-KTP Bagi Perantau

Cara Membuat E-KTP Bagi Perantau Mudah dan Cepat

Articlevoid.com – Bagi perantau, Kartu Tanda Penduduk tentu sangat penting digunakan sebagai bukti identifikasi, legalitas, serta syarat dalam berbagai keperluan. Bagi yang belum memiliki KTP, sekarang banyak cara membuat E-KTP bagi perantau dengan mudah.

Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Untuk membuat Kartu Identitas akan dibutuhkan pada saat Anda membuka rekening bank, mengurus SIM, bahkan ketika pemilu.

Kartu Tanda Penduduk umumnya dibuat di tempat asal, namun bagaimana jika Anda sedang merantau? Solusinya adalah dengan membuat Kartu Tanda Penduduk secara online.

Ketahui Cara Membuat E-KTP Bagi Perantau

Seiring perkembangan teknologi, tentu memberikan kemudahan dalam berbagai akses, salah satunya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Online.

Kemudahan ini menjadikan warga negara Indonesia yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Bagi Anda yang saat ini tidak sedang berada di kota domisili, beriku cara membuat E-KTP bagi perantau:

1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuatnya pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti:

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK
  • Pas Foto Bewarna dengan ketentuan dan ukuran yang telah disesuaikan (4×4 cm, background merah, tidak mengenakan penutup kepala/kacamata hitam, serta wajah tampak depan)

2. Akses Situs Resmi Disdukcapil

Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, cara untuk membuat E-KTP bagi perantau berikutnya bukalah situs resmi Disukcapil daerah domisili Anda. Carilah informasi terkait layanan pembuatan E-KTP dan pastikan Anda mengakses situs resminya.

3. Isi Formulir Pendaftaran Online

Cara membuat E-KTP bagi perantau Setelah mengakses situs Disdukcapil, nantinya akan tersedia formulis pendaftaran yang bisa Anda isi secara online.

Isilah data-data yang diminta pada formulir tersebut dengan benar, termasuk juga informasi pribadi sesuai dengan dokumen yang disiapkan.

4. Unggah Dokumen Pendukung Lain

Setelah memastikan bahwa Anda telah mengisi data formulir dengan benar, cara membuat E-KTP bagi perantau selanjutnya adalah unggah dokumen-dokumen pendukung (Fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, Pas Foto Berwarna).

Jangan lupa untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

5. Cek dan Verifikasi Data

Setelah dirasa telah mengisi identitas serta mengunggah dokumen dengan benar, periksa kembali data-data yang telah diisi. Periksa barangkali ada kesalahan yang terlewat agar semua data akurat dan sesuai.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah melakukan pengecekan data pada formulir, tunggulah proses verifikasi dari pihak Disdukcapil. Biasanya pada proses verifikasi permohonan online ini memerlukan waktu beberapa hari/minggu bergantung pada daerah domisili Anda.

7. Ambil KTP di Kantor Disdukcapil

Cara membuat E-KTP bagi perantau terakhir, apabila permohonan E-KTP Anda sudah diverifikasi oleh pihak Disdukcapil, nantinya akan mendapatkan pemberitahuan terkait pengambilan E-KTP di kantor Disdukcapil.

Pada saat pengambilan, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang asli. Dokumen asli ini nantinya akan dipakai sebagai syarat pengambilan KTP fisik.

Cara Mudah Mengurus KTP yang Hilang

Bagi para perantau yang mengalami kehilangan Kartu Tanda Penduduk jangan khawatir, selain terdapat cara membuat E-KTP bagi perantau yang mudah, mengurus KTP yang hilang pun bisa dengan mudah tanpa harus kembali ke kota asal. Berikut caranya:

1. Lapor Kehilangan

Jika didapati Kartu Tanda Penduduk Anda hilang, maka harus segera melaporkan terkait kehilangan Kartu Tanda Penduduk ke kantor polisi terdekat atau Anda bisa datang ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Setelah melapor, nantinya Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa Kartu Tanda Penduduk Anda benar-benar hilang.

2. Siapkan Persyaratan

Setelah mendapat surat keterangan kehilangan, segera siapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan, seperti fotokopi KK dan pas foto terbaru. Bagi perantau, siapkan dokumen tambahan, seperti:

  • Kartu mahasiswa/pelajar/suket bekerja di PT tertentu
  • Surat Pernyataan menyesuaikan dengan format yang telah disediakan

3. Kunjungi Kantor Disdukcapil

Setelah dirasa semua dokumennya siap, Anda bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Serahkanlah dokumen-dokumen persyaratan kepada petugas dan ikuti arahan selanjutnya dari petugas.

4. Proses Pembuatan KTP Baru

Setelah selesai mengajukan permohonan, Anda tinggal menunggu proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru. Untuk waktunya bergantung pada tingkat kesibukan serta efisiensi di kantor Disdukcapil di daerah setempat.

5. Ambil KTP Baru

Untuk langkah pembuatan Kartu Tanda Penduduk tentu sama seperti cara pembuatan KTP pada umumnya. Jika sudah selesai, maka Anda sudah bisa mengambil Kartu Tanda Penduduk baru di kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen-dokumen asli sesuai ketentuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas terkait cara membuat E-KTP untuk perantau dan bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, maka Anda tidak perlu risau lagi terkait kartu identitas.

Jika Anda sudah berusia 17 tahun dan jauh dari rumah, segera ajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk secara online agar proses pembuatannya bisa cepat jadi.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesulitan dalam berbagai hal saat merantau. Dengan mengetahui cara membuat E-KTP bagi perantau, maka Anda tidak harus datang ke kota domisili untuk membuatnya.